JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz milik Bolt tengah tertunda. Pasalnya PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) mengajukan proposal pembayaran untuk melunasi tunggakan pada pemerintah.
Proposal tersebut dikirimkan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (19/11/2018) siang hari. Saat ini, pihak Kominfo yang diwakili Dirjen SDPPI, Ismail tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan terkait proposal tersebut.
Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam proposal itu PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) menyanggupi untuk membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz. Mereka menjanjikan akan membayar BHP sampai tahun 2020 mendatang.
Kendati demikian, bukan berarti SK pencabutan izin tersebut batal terbit. Pasalnya Kominfo akan mendengar rekomendasi dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran tunggakan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar